Mengamanahkan dana di Bank Muamalat bukan sekedar menyimpan atau menitipkan dana. Dana Anda InsyaAllah akan diinvestasikan secara optimal untuk membiayai berbagai macam usaha halal dan produktif bagi kepentingan Ummat.
Bagi hasil yang Anda peroleh setiap bulannya merupakan hasil dari pembiayaan Bank Muamalat untuk usaha-usahanya yang tidak diragukan kehalalannya.
Saat ini Bank Muamalat mengimplementasikan pola bagi hasil atas pendapatan (revenue sharing) yang berarti Bank membagikan hasil usaha secara penuh dan adil sesuai dengan nisbah yanq telah disepakati, sebelum dikurangi biaya-biaya operasional Bank.
Setlap akhir bulan Bank akan menghitung pendapatan yanq berasal dari tiap Rp.1000,- (seribu rupiah) dana nasabah kemudian membagihasilkannya sesuai nisbah yang disepakati.
Terdiri dari :
1. Tabungan Ummat
2. Tabungan Ummat Junior
3. Shar-E
4. Tabungan Haji Arafah
5. Giro Wadiah
6. Deposito Mudharabah
7. Deposito Fulinves
8. DPLK Muamalat
Info selengkapnya langsung klik link