Pengelolaan dan Penghimpunan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Penghimpunan Dana

Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.

Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.

General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.

Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.

Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.

Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. “Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional,” kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.

Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.

Perbankan syariah sempat dituding “kurang gaul” dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.

Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.

Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

Prinsip Prinsip Bank Syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Reksa Dana Bank Syariah Mandiri

Reksa Dana BSM Investa Berimbang BSM Investa Berimbang adalah reksadana Campuran (Mix Fund / Balanced Fund) berbasis instrument pasar uang, pasar obligasi dan pasar saham dengan ketentuan investasi sesuai Syariah. BSM Investa Berimbang juga dikelola, diadministrasikan, disimpan dan didistribusikan (dijual) oleh sinergi 3 (tiga) kekuatan besar, yaitu: Mandiri Investasi (sebagai manajer investasi dengan dana kelolaan terbesar di Indonesia), Deutsche Bank (sebagai bank kustodi reksa dana terbesar di Indonesia yang sudah berperan aktif sebagai kustodi reksa dana konvensional maupun Syariah) dan Bank Syariah Mandiri (sebagai agen penjual yang merupakan bank Syariah terbesar di Indonesia)

Fitur Produk
Mata Uang : IDR (Rupiah)
Investasi Awal Minimal : Rp. 5.000.000,
Penambahan : Rp. 1.000.000,

– ——————————————————————————-

Jangka waktu minimal investasi : Disarankan minimal 1 (satu) tahun walaupun bisa dicairkan kapan saja
Nasabah : Perorangan dan institusi
Subscription Fee (Fee Pembelian) Maksimum : 1%
Redemption Fee (Fee Penjualan) ≤ 1 tahun : 1%
Redemption Fee (Fee Penjualan) > 1 tahun : 0%

——————————————————————————–

Keuntungan dan Manfaat BSM Investa Berimbang

Islami, Menenteramkan Sesuai Syariah
BSM Investa Berimbang sesuai syariah karena diawasi penuh oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) independen yang berada di bawah naungan DSN (Dewan Syariah Nasional). Dana anda akan diinvestasikan pada instrumen-instrumen syariah seperti deposito syariah, obligasi syariah dan saham-saham perusahaan yang masuk pada JII (Jakarta Islamic Index) atau saham-saham diluar JII yang telah diberikan ijin untuk diinvestasikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Nyaman Bagi Nasabah. BSM Investa Berimbang nyaman bagi Anda karena pengelolaan dan administrasinya sudah diwakilkan oleh pihak yang professional dibidangnya, yaitu Mandiri Investasi, Bank Syariah Mandiri dan Deutsche Bank Variasi Tambahan Tabungan & Deposito. BSM Investa Berimbang dapat menjadi pendamping setia Tabungan dan Deposito dalam mengisi portfolio keuangan pribadi, keluarga ataupun perusahaan anda Ekslusif Hanya di Bank Syariah Mandiri. BSM Investa Berimbang dijual secara ekslusif hanya di Bank Syariah Mandiri karena kami merupakan agen tunggal penjual Reksa Dana BSM Investa Berimbang. Sertifikasi Profesional Pengelola Dana. Wakil Manajer Investasi dan Tim Riset dipilih dalam menganalisa BSM Investa Berimbang adalah pihak yang professional dan bersertifikat nasional maupun internasional. Transparan dalam Pelaporan. BSM Investa Berimbang Transparan dalam memberikan pelaporan (report) bulanan dan triwulanan (berkenaan dengan kinerja portfolio dan kondisi pasar) serta terawasi secara penuh oleh Bapepam dan DPS (Dewan Pengawas Syariah). Alokasi asset Fleksibel & Berimbang. Manajer Investasi dapat fleksibel melakukan alokasi investasi pada tiga pasar; pasar uang, pasar obligasi dan pasar saham. Mandiri Investasi sebagai Manajer Investasi sangat fleksibel dan aktif dalam mengelola dana Anda. Mandiri Investasi aktif menempatkan dana Anda secara berimbang pada instrumen pasar uang, pasar obligasi dan pasar saham dengan perhitungan waktu (timing) yang tepat sehingga diperoleh peluang imbal-hasil (return) yang optimal. Bisa Dicairkan Kapan Saja. Untuk penggunaan yang mendesak, Reksa Dana BSM Investa Berimbang dapat dicairkan kapan saja karena tidak ada jangka waktu jatuh tempo dengan ketentuan jeda waktu antara proses pencairan dengan dana diterima maksimum T+7 Efektif Untuk Investasi Jangka Menengah Panjang. Imbal-hasil optimal berpeluang besar diperoleh jika berniat berinvestasi secara cermat dan tekun untuk jangka waktu lebih dari satu tahun. Raih Potensi Hasil Yang Kompetitif Dengan Deposito. BSM Investa Berimbang berpeluang untuk memberikan imbal-hasil investasi yang kompetitif dan berpeluang lebih tinggi daripada deposito dengan memiliki kesadaran penuh bahwa adanya potensi resiko yang lebih tinggi pula. Investasi Biaya Rendah. Hanya dengan minimal 5 juta rupiah sebagai investasi awal (first subscription) dan 1 juta rupiah untuk penambahan (top-up subscription). Karena penanaman modal dilakukan oleh sejumlah pihak secara bersama-sama, maka biaya akan menjadi lebih rendah (economies of scale). Manfaat Diversifikasi Untuk Mengurangi Resiko. Hanya dengan memiliki satu wadah investasi, manfaat yang diperoleh sama dengan memiliki beragam investasi yang terdiversifikasi (tersebar) secara optimal. Berkala dengan strategi Pasif Intensif. BSM Investa Berimbang dapat digunakan sebagai kendaraan investasi dengan melakukan alokasi investasi secara berkala dengan strategi pasif bagi Anda yang tidak banyak waktu memantau perkembangan pasar keuangan. Aktif memanfaatkanMomentum Strategik. Bagi Anda yang menyukai momentum pasar dapat memilih waktu pasar (market timing) yang paling tepat dengan melakukan strategi investasi aktif jangka waktu 1 tahunan. Nilai Penting Bagi Perencanaan Keuangan. BSM Investa Berimbang dapat digunakan sebagai wadah investasi dalam merencanakan keuangan (financial planning) anda dan keluarga. Gunakan Fasilitas SMS Banking dan CallBSM. Layanan BSM Investa Berimbang dilengkapi dengan fasilitas BSM SMS Banking sehingga memudahkan Anda memantau selisih NAB/Unit (Nilai Aktiva Bersih per Unit) atau hubungi CallBSM : 021-52997755. Cara Berinvestasi di BSM Investa Berimbang Membaca dan memahami isi prospektus BSM Investa Berimbang serta telah membaca isi tata cara pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan Mengetahui profil risiko berinvestasi melalui BSM Investa Berimbang selain keuntungan yang berpeluang untuk diraih Mengetahui profil risiko diri sendiri Isilah Formulir Pembukaan Rekening (Opening Account Form) dan Formulir Pemesanan Pertama (Subscription Form) secara lengkap dan benar dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku dan menyertakan materai yang ditentukan Menyerahkan setoran dana (setoran pertama minimal 5 juta rupiah dan setoran berikutnya minimal 1 juta rupiah) ditambah biaya pemesanan (subscription fee) sebesar maksimal 1 % Setelah setoran dana anda masuk pada rekening yang telah anda tentukan, maka akan dilakukan auto-debet ke rekening Reksa Dana BSM Investa Berimbang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TUJUAN INVESTASI BSM INVESTA BERIMBANG bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas, obligasi dan Efek bersifat utang lainnya dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan Syariah Islam. Syariah Islam yang dijadikan pedoman BSM INVESTA BERIMBANG mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Keputusan Dewan Pengawas Syariah BSM INVESTA BERIMBANG. KEBIJAKAN INVESTASI BSM Investa Berimbang merupakan pengelolaan dana dengan katagori Reksa Dana Campuran (Mix/Balanced Fund) yang bisa mempunyai akses untuk alokasi aset investasi pada instrumen-instrumen pasar uang, pasar obligasi dan pasar saham, dengan komposisi sebagai berikut Efek Minimum % Maksimum % Efek Ekuitas : Saham yang terdaftar di JII (Jakarta Islamic Index) atau yang diluar JII tetapi disetujui oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) 5 78 Efek Pasar Uang Syariah : Deposito, MTN dan Obligasi kurang dari 1 tahun, dll 2 75 Efek Penyertaan-Investasi Syariah di Pasar Modal : MTN dan Obligasi lebih dari 1 tahun, dll 20 93 Penempatan instrumen diutamakan pada efek hutang di pasar modal dan pasar uang yang berimbang sesuai dengan momentum dan market-timing dimana return antara pasar uang dan pasar modal biasanya berbanding terbalik. Maka walaupun tedapat efek ekuitas, tetapi penempatan pada instrument ini delakukan dengan scenario : Merupakan langkah strategis di saat prospek investasi di masa depan diproyeksikan akan baikdengan pertumbuhan yang tinggi Merupaka langkah untuk melakukan active portfolio management berdasarkan momentum dan market-timing. Walaupun tidak diwajibkan untuk memiliki Deposito BSM, tetapi dalam melakukan perencanaan investasi yang diarahkan pada layanan perencanaan keuangan Sharia Wealth Management, nasabah disarankan memiliki Deposito BSM dalam mewujudkan keseimbangan, karena produk reksa dana merupakanproduk komplementer (tambahan), bukan merupakanproduk substitusi (Pengganti tabungan dan deposito. Dalam perencanaan keuangan yang benar, kepemilikan investor terhadap tabungan dan deposito adalah mutlak. Sehingga setelah porsi tabungan dan Depositonya optimum, maka tambahannya adalah reksa dana. Risiko 1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana BSM Investa Berimbang melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi BSM Investa Berimbang. 2. RISIKO WANPRESTASI Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun wanprestasi (default) dapat terjadi akibat adanya kondisi luar biasa (force majeur) yang menyebabkan kegagalan Emiten dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BSM Investa Berimbang. 3. RISIKO LIKUIDITAS Dalam hal terjadi jumlah penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer investasi dengan cara mencairkan portofolio BSM INVESTA BERIMBANG dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Bapepam.

http://www.syariahmandiri.co.id/produkdanjasa/jasa/jasainvestasi/reksadana.php

Sejarah Berdirinya Bank Syariah

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung. Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam. Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam. Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji]. Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. http://id.wikipedia.org

Posted in Intro. 1 Comment »